Pendoman Media Siber
Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi oleh Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Kehadiran media siber di Indonesia merupakan bagian dari kemerdekaan ini.
Media siber memiliki karakteristik khusus yang memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilakukan secara profesional dan memenuhi fungsi serta kewajiban sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Oleh karena itu, Dewan Pers, bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat, menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:
1. Ruang Lingkup
Media siber adalah semua bentuk media yang memanfaatkan internet untuk kegiatan jurnalistik dan memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers serta Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan oleh Dewan Pers. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) mencakup semua konten yang dibuat dan dipublikasikan oleh pengguna media siber, seperti artikel, gambar, komentar, suara, video, dan unggahan lainnya, termasuk blog, forum, dan komentar pembaca.
2. Verifikasi dan Keberimbangan Berita
Setiap berita harus melalui proses verifikasi untuk memastikan akurasi dan keberimbangan. Berita yang berpotensi merugikan pihak lain harus diverifikasi dengan syarat sebagai berikut:
- Berita memiliki kepentingan publik yang mendesak.
- Sumber berita jelas, kredibel, dan kompeten.
- Subjek berita tidak dapat dikonfirmasi keberadaannya atau tidak dapat diwawancarai.
- Media harus menjelaskan kepada pembaca bahwa berita memerlukan verifikasi lebih lanjut, yang dicantumkan di bagian akhir berita dengan huruf miring. Setelah berita dimuat, media wajib melanjutkan upaya verifikasi dan mencantumkan hasil verifikasi dalam berita pemutakhiran dengan tautan ke berita yang belum terverifikasi.
3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)
Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan tentang Isi Buatan Pengguna yang sesuai dengan Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik. Setiap pengguna harus mendaftar dan log-in sebelum mempublikasikan Isi Buatan Pengguna. Dalam registrasi, pengguna harus menyetujui bahwa isi yang dipublikasikan:
- Tidak mengandung kebohongan, fitnah, sadisme, atau pornografi.
- Tidak mengandung prasangka atau kebencian terkait suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) serta tidak menganjurkan kekerasan.
- Tidak bersifat diskriminatif berdasarkan jenis kelamin atau bahasa, dan tidak merendahkan martabat orang yang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat fisik.
Media siber berhak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang melanggar ketentuan. Mekanisme pengaduan harus disediakan di tempat yang mudah diakses pengguna, dan media harus bertindak untuk menyunting, menghapus, atau mengoreksi konten dalam waktu 2 x 24 jam setelah menerima pengaduan. Media yang mematuhi ketentuan ini tidak bertanggung jawab atas masalah yang timbul dari pemuatan isi yang melanggar. Namun, media akan bertanggung jawab jika tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu yang ditentukan.
4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
Ralat, koreksi, dan hak jawab mengikuti ketentuan Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan oleh Dewan Pers. Ralat dan hak jawab harus ditautkan ke berita yang relevan, dengan menyebutkan waktu pemuatan. Tanggung jawab media siber yang menyebarluaskan berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media mereka, dan koreksi berita harus dilakukan oleh media lain yang mengutip berita tersebut. Media yang tidak melayani hak jawab dapat dikenakan sanksi hukum.
5. Pencabutan Berita
Berita yang telah dipublikasikan tidak dapat dicabut kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, atau pertimbangan khusus yang ditetapkan Dewan Pers. Pencabutan berita harus disertai alasan dan diumumkan kepada publik.
6. Iklan
Media siber harus membedakan secara jelas antara produk berita dan iklan. Setiap isi yang merupakan iklan wajib mencantumkan keterangan seperti "advertorial," "iklan," "ads," atau istilah lain yang menjelaskan bahwa itu adalah iklan.
7. Hak Cipta
Media siber harus menghormati hak cipta sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
8. Pencantuman Pedoman
Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini dengan jelas di platform mereka.
9. Sengketa
Sengketa terkait pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber diselesaikan oleh Dewan Pers.
Jakarta, 3 Februari 2012
(Pedoman ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta pada 3 Februari 2012).